kievskiy.org

UMP Jabar Naik 7,88 Persen, Berikut Besarannya

Buruh pabrik berjalan pulang selepas Bekerja di salah satu pabrik di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Senin, 17 Oktober 2022.
Buruh pabrik berjalan pulang selepas Bekerja di salah satu pabrik di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Senin, 17 Oktober 2022. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan nilai Rp1.986.670,17.

Nilai tersebut berlaku sejak ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Keputusan Gubernur inomor 506/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang ditandatangani pada 25 November 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Berikut Daftar UMP Terbaru 12 Provinsi, Nominal Upah Minimum di Tahun 2023

"Hari ini kita telah mendapatkan terkait dengan putusan Gubernur ini (UMP) dan telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujarnya.

Adapun isi keputusan kepgub tersebut yaitu UMP Jabar 2023 yaitu  Rp 1.986.670,17 yang dibayarkan mulai 1 Januari 2023. Dalam hal terdapat daerah kabupaten atau kota tidak menetapkan UMK tahun 2023 maka besaran UMK tahun 2023 mengacu pada besaran UMP Jawa Barat tahun 2023.

Setiawan mengatakan, dalam perjalanan penetapan UMP, pada dasarnya provinsi mengikuti aturan dari pusat. Pemerintahan pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 terkait dengan UMP tahun 2023 dan di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya.

Baca Juga: UMP DKI Naik 5,6 Persen, Berikut Nominal Upah Minimum di Jakarta

"Jadi provinsi tidak membuat rumus sendiri tetapi kita didasarkan kepada formulasi yang ada di Permenaker 18/2022. Yang kurang lebih isi informasi dalam perhitungannya bahwa kita pertama yang kita pertimbangkan mengacu pada besaran inflasi dan inflasi Jawa Barat yoy bulan September 2021 sampai September 2022 sebesar 6,12 persen," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat