PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah provinsi di Indonesia sudah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada Senin, 28 November 2022.
Di mulai dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, beberapa wilayah di Indonesia juga mengumumkan kenaikan UMP dalam jumlah yang bervariasi.
Kebijakan kenaikan UMP ini sudah diatur oleh aturan yang terbit sebelumnya yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dengan adanya beleid ini, maka upah minimum para pekerja harus mengikuti rumus yang diatur oleh pemerintah.
Baca Juga: Menpora Mencla-mencle, Ralat Ucapannya Soal GBK Boleh Dipakai Relawan Jokowi: Belum Direnovasi
Ingin tahu berapa kenaikan UMP di daerah Anda, berikut rangkumannya yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan UMP pada Senin, 28 November 2022.
Kenaikan UMP yang berlaku di daerah DKI Jakarta adalah naik sekitar 5,6 persen atau menjadi Rp4,9 juta. Angka ini naik dari yang sebelumnya hanya Rp4,6 juta.