kievskiy.org

Roundup: UMP Tahun 2023 di 12 Provinsi Naik, Tertinggi di Sumatra Selatan

Ilustrasi rupiah.
Ilustrasi rupiah. /Reuters/Beawiharta

PIKIRAN RAKYAT - Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2023, disampaikan bahwa Gubernur tiap-tiap provinsi mengumumkan UMP tahun 2023 paling lambat pada 28 November 2022.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan nilai Rp1.986.670,17.

Nilai tersebut berlaku sejak ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur inomor 506/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang ditandatangani pada 25 November 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 28 November 2022.

"Hari ini kita telah mendapatkan terkait dengan putusan Gubernur ini (UMP) dan telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujarnya.

Adapun isi keputusan kepgub tersebut yaitu UMP Jabar 2023 yaitu Rp 1.986.670,17 yang dibayarkan mulai 1 Januari 2023.

Baca Juga: Kapolri Terus Upayakan Pencarian Kru Helikopter P-1103, Berharap Ada yang Selamat

Dalam hal terdapat daerah kabupaten atau kota tidak menetapkan UMK tahun 2023 maka besaran UMK tahun 2023 mengacu pada besaran UMP Jawa Barat tahun 2023.

Setiawan mengatakan, dalam perjalanan penetapan UMP, pada dasarnya provinsi mengikuti aturan dari pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat