kievskiy.org

Ada Sinyal Bedol Pabrik dari Jabar ke Jateng di Tengah Desas-desus Resesi dan Penetapan UMP

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PIKIRAN RAKYAT – Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat memasuki babak akhir. Senin 28 November 2022 malam, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan besaran UMP.

Keputusan itu banyak dinanti, khususnya oleh pekerja atau buruh, di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat.

Pemprov Jabar memproyeksikan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen dari UMP 2022 Rp1.841.487.

Hal itu dibenarkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto yang mengikuti audiensi terakhir penentuan UMP Jabar 2023 bersama Gubernur Ridwan Kamil.

Sebelumnya, beredar tiga angka kenaikan dalam rapat Dewan Pengupahan. Buruh mengusulkan kenaikan 12 persen. Sementara, pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan angka 6,12 persen. Dari sisi perhitungan Dewan Pengupahan, angka yang diusulkan adalah 7,88 persen.

KSPSI menjelaskan, buruh merekomendasikan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 12 persen berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional 5,88 persen.

Karena indikator pertumbuhan ekonomi Jabar lebih tinggi, kenaikan 12 persen dianggap layak. Penyesuaian kenaikan UMP itu juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya buruh.

Sebelumnya, Apindo Jabar menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang Penetapan UMP. Mereka menilai peraturan itu bisa mencekik pengusaha, terlebih, peraturan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021, Keputusan Mahkamah Konstitusi, dan bertentangan dengan Instruksi Mendagri.

Oleh karena itu, sesuai arahan DPN Apindo, Apindo akan melakukan uji materiel ke Mahkamah Agung dalam penentuan upah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat