kievskiy.org

Daftar Lengkap UMP 2023, Sejumlah Provinsi Masih Belum Mengumumkan

Ilustrasi rupiah.
Ilustrasi rupiah. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah Provinsi di Indonesia telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin, 28 November 2022.

Diketahui, UMP 2023 di sejumlah Provinsi pun mengalami kenaikan, mulai dari 2,56 persen hingga tertinggi sebesar 9,15 persen.

Adapun, kenaikan terendah yaitu 2,56 persen ditetapkan di Provinsi Papua Barat. Sedangkan kenaikan tertinggi sebesar 9,15 persen terjadi di Provinsi Sumatera Barat.

Sebagai informasi, periode penetapan UMP 2023 di sejumlah Provinsi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Permenaker 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Rincian Kenaikan UMP di 33 Provinsi, Sumatera Barat Paling Tinggi

Dalam Permenaker 18 Tahun 2022 diketahui bahwa penetapan UMP 2023 seharusnya diputuskan paling lambat pada 21 November 2022. Namun, periode penetapan UMP 2023 tersebut diperpanjang hingga 28 November 2022.

Lantas, Provinsi mana saja yang sudah mengumumkan nominal UMP 2023? Berikut rinciannya sebagaimana yang telah dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com.

Sumatera

1. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara:Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat:Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)
4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51 persen)
5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (naik 71,5 persen)
6. Riau: Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)
7. Bengkulu: Rp2.418.280 (naik 8,1 persen)
8. Sumatera Selatan: 3.404.177 (naik 8,26 persen)
9. Jambi: Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)
10. Lampung: Rp2.633.284 (naik 7,89 persen)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat