kievskiy.org

UMP Jawa Barat 2024 Cuma Naik Rp70 Ribu, Buruh Ancam Gelar Aksi Luar Biasa

Buruh di Jawa Barat belum puas dengan kenaikan upah minimum di Jawa Barat yang hanya Rp70 ribu.
Buruh di Jawa Barat belum puas dengan kenaikan upah minimum di Jawa Barat yang hanya Rp70 ribu. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

PIKIRAN RAKYAT - Serikat pekerja di Jawa Barat tetap akan menuntut kenaikan upah minimum provisi (UMP) sebanyak 15 persen. Besaran UMP yang diputuskan Pemerintah Provinsi Jabar ditolak dan direspons dengan aksi unjuk rasa pada 29-30 November 2023.

Para pekerja dan organisasi serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) bukan hanya akan menuntut kenaikan UMP Jabar 15 persen, mereka juga menolak cara penghitungannya yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

"UMP Jabar tahun 2024 hanya naik Rp70 ribu, Pj Gubernur tetap memakai formula PP 51, maka tidak ada pilihan lain selain perjuangan UMK tahun 2024 dilakukan dengan aksi yang tidak biasa, harus dilakukan dengan aksi yang luar biasa," ucap Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit –Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto Ferianto, di Bandung, Selasa, 21 November 2023.

Ia mengatakan, aksi yang dilakukan di kantor Gubernur Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, serta beberapa daerah lainnya, akan mendorong 4 tuntutan. Tuntutan pertama adalah menolak dan mencabut PP 51/2023 dan PP 36/2021.

Tuntutan kedua, pekerja menolak penetapan upah minimum 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP 51/2023 dan PP 36/2021. Ketiga, mereka akan menuntut kenaikan upah 2024 sebanyak 15 persen, tuntutan keempat adalah pemerintah menetapkan kembali upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Pemprov Jabar telah memutuskan nilai UMP Jabar 2024 senilai Rp2.057.495,00. Artinya, nilai UMP Jabar naik 3,57 persen dari nilai UMP 2023 senilai Rp1.986.670,17, atau naik Rp70.824.
Pj Gubernur Jabar, Bey T. Machmudin, mengatakan, terkait penentuan UMP, pemprov telah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun ke dewan pengupahan. Pemprov juga menerima rekomendasi dari dewan pengupahan, berdasarkan perhitungan UMP tahun ini yang diatur dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Kenapa UMP Jawa Barat 2024 Cuma Naik Rp70.824? Begini Penghitungannya

Penghitungan baru dinilai diskriminatif

Roy menyatakan, formula penghitungan upah minimum yang baru menyatakan bahwa apabila upah minimum yang berjalan sudah diatas rata-rata konsumsi, maka upah minimum tahun 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi kali alfa. Sementara, simbol α tersebut menjadi faktor pengurangnya.

Dengan rumus tersebut, ia menambahkan, maka kenaikan upah minimum diprediksi hanya 1-3 persen. Hal tersebut sangat merugikan buruh, apalagi ketika dibandingkan dengan kenaikan upah aparatur sipil negara (ASN).

"Sebagaimana kita ketahui, PNS upahnya naik 8 persen sedangkan pensiunan naik 12 persen. Hal tersebut mencerminkan ketidakadilan kepada buruh," ucap Roy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat