kievskiy.org

Syarat Relaksasi Iuran Program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan, Usaha Kecil Bisa Langsung Diterima

Pekerja sedang mengerjakan alat-alat kesehatan.
Pekerja sedang mengerjakan alat-alat kesehatan. /Pikiran-Rakyat.comAi Rika Rachmawati Pikiran-Rakyat.comAi Rika Rachmawati

PIKIRAN RAKYAT - Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, relaksasi iuran program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sudah mulai diterapkan.

Di dalamnya, diatur syarat yang harus dimiliki calon penerima agar bisa mendapatkan relaksasi iuran program jamsostek BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat relaksasi iuran program jamsostek BPJS Ketenagakerjaan ini diungkap langsung oleh Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.

Baca Juga: BST Kemensos Rp300.000 per KPM Cair, Antrean di Cimahi Membeludak Tanpa Jaga Jarak

Irvansyah mengatakan, salah satu syarat yang bisa dipenuhi adalah peserta sudah melunasi iuran hingga Juli 2020.

Syarat tersebut wajib dipenuhi oleh peserta yang sebelumnya sudah terdaftar dan ingin mendapatkan relaksasi iuran kepesertaan.

"Untuk peserta yang sudah eksis dengan syarat sudah melunasi iuran sampai bulan Juli 2020," ungkap Irvansyah, dikutip dari Antara, Jumat 18 September 2020.

Baca Juga: IHGS Ikut Menguat Bersama dengan Tiga Indeks Asia, Terapresiasi 0,41 Persen di Akhir Sesi II

Lantas bagaimana dengan calon peserta baru yang ingin mendapatkan relaksasi?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat