kievskiy.org

Ingat! Dilarang Beraktivitas di Sekitar Jalur KA, Bisa Kena Denda Hingga Rp15 Juta

Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Pikiran Rakyat/ Vienasella Sriputri

PIKIRAN RAKYAT - PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.

Peringatan tersebut kembali disampaikan karena banyaknya korban akibat beraktivitas di sepanjang jalur kereta. Di sisi lain, beraktivitas di sekitar jalur KA juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, Selasa 16 Januari 2024.

Ayep menjelaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila mengetahui adanya aktivitas yang membahayakan. Selain itu, masyarakat yang melanggar peraturan bisa diamankan pihak KAI.

“Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda di atas rel ya kami tangkap dia. Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” katanya.

Sanksi

Ia mengemukakan, aktivitas di sekitar jalur KA dapat melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Kemudian, aturan lainnya Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.

Meski sudah ada sejak dulu, Ayep mengungkapkan, peraturan tersebut banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat. Sehingga, Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini pun berlaku secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Ia menambahkan, sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan. “Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat