kievskiy.org

Apa Itu Dana Bergulir? Pinjaman Modal Bunga Rendah untuk UMKM, Simak Cara Mengajukannya

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Dana bergulir adalah pinjaman modal dari pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pinjaman dana bergulir berbunga ringan sehingga diharapkan tidak membenani UMKM.

Penyaluran dana bergulir didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018. Dalam aturan itu, dijelaskan tentang masa peminjaman bagi pelaku UMKM. Pertama, maksimum 5 tahun yang mencakup masa tenggang bagi peminjam permodalan. Kedua maksimum 10 tahun yang mencakup masa tenggang bagi peminjam investasi.

Pengelolaan dana bergulir berada dalam Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UMKM.

LPDB menyediakan bantuan dana bergulir dengan bunga cukup rendah dibandingkan lembaga keuangan komersial, dan juga memberikan pinjaman tanpa disertai agunan tertentu.

Walhasil, LPDB diharapkan dapat meringankan masyarakat yang sedang menjalankan UMKM tertentu dan memerlukan pinajam berbunga rendah dengan rangkaian proses lebih mudah.

Prosedur Peminjaman Dana Bergulir

Peminjaman dana bergulir memiliki dua 2 prosedur dengan syarat-syarat dapat disimak sebagai berikut.

Pinjaman untuk Koperasi

  • Koperasi primer dan/atau sekunder yang telah berbadan hukum;
  • Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dua terakhir;
  • Legalitas pengurus dan pengawas
  • Untuk seluruh Pinjaman/Pembiayaan atau dalam bentuk lainnya, dengan plafond di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), harus dilengkapi dengan laporan keuangan audited minimal 2 (dua) tahun terakhir dengan opini “minimal wajar dengan pengecualian";
  • Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil untuk Pinjaman/Pembiayaan diatas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan untuk Pinjaman/Pembiayaan sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) menandatangani surat perjanjian secara dibawah tangan.
  • Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil.

Pinjaman untuk UMKM

  • Usaha yang akan dibiayai layak secara bisnis
  • Memiliki badan usaha atau usaha perorangan yang mempunyai legalitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
  • Memiliki laporan keuangan dua tahun terakhir dan memperoleh keuntungan
  • Memiliki laporan yang sudah diaudit oleh kantor Akuntan Publik (AP) untuk jumlah pinjamna diatas Rp1 miliar. Atau dalam proses audit untuk laporan keuangan terakhir
  • Memiliki kantor dengan status jelas dengan menyerahkan kepemilikan kantor (milik sendiri/sewa).

Itulah prosedur atau cara meminjam dana bergulir bagi pelaku UMKM.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat