kievskiy.org

Ramai Soal Pajak Hiburan 40 Persen, Airlangga Hartarto Buka Suara: Bisa Jadi Lebih Rendah

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus.

Tarif pajak tersebut sebelumnya ditetapkan antara 40 hingga 75 persen dan menjadi sorotan sejumlah pelaku usaha. Pembahasan mengenai besaran tarif pajak hiburan ini terjadi dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat.

"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta.

Tarif pajak hiburan khusus, yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), telah menjadi perbincangan serius di kalangan pelaku usaha.

UU HKPD menyatakan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa harus ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena beberapa ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberikan ruang untuk pengurangan tersebut.

Pasal 101 UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, seperti pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Pasal 6 UU HKPD juga melarang pemerintah daerah untuk memungut jenis pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai.

Dalam mengatasi kekhawatiran terkait besaran tarif pajak, pemerintah akan segera menerbitkan surat edaran yang akan merinci ketentuan-ketentuan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat