kievskiy.org

Sudah Lapor SPT Tahunan 2024? Ini Batas Waktunya

Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Wajib pajak di Indonesia kini sudah dapat mulai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 sejak bulan Januari. Melalui kampanye yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), masyarakat diingatkan agar segera melaksanakan kewajiban perpajakan ini.

Melalui akun Instagram @ditjenpajakri pada tanggal 8 Januari 2024, telah menyampaikan informasi ini kepada publik.

"Sudah siap lapor SPT Tahunan? Mulai sekarang #KawanPajak sudah bisa lapor SPT tahunan dengan mudah. Jangan biarkan waktu berlalu, ayo segera akses pajak.go.id," tulis akun tersebut.

Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda-nunda dalam melaporkan SPT Tahunan 2024. Adapun batas waktu pelaporan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

  • 31 Maret 2024: Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
  • 30 April 2024: Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan
  • 30 Juni 2024: Batas waktu pemadanan NIK-NPWP

Batas akhir laporan SPT Tahunan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sesuai dengan undang-undang tersebut, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret 2024 untuk SPT tahun 2023.

Aturan yang sama juga berlaku untuk wajib pajak badan, yang diberikan waktu paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk tahun ini, wajib pajak badan harus melaporkan SPT paling lambat pada tanggal 30 April 2024.

Meskipun berada pada perusahaan yang berbeda setelah berpisah dari agensi lama, keenam anggota BTOB telah menyuarakan komitmen teguh mereka untuk memprioritaskan aktivitas grup BTOB di masa depan.

Selain itu, Ditjen Pajak juga memberikan panduan cara melaporkan SPT Tahunan 2024 melalui e-Filing. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman pajak.go.id dan klik login.
  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, serta kode keamanan, lalu masuk ke dashboard. Pilih ‘Lapor” dan klik menu ‘e-Filing’.
  3. Tekan tombol “Buat SPT’, lalu jawab pertanyaan-pertanyaan terkait yang muncul.
  4. Isi data di formulir yang dipilih, termasuk tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya. Lanjutkan dengan mengklik ‘Langkah Selanjutnya’.
  5. Sistem akan mendeteksi secara otomatis data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Pilih 'Ya' jika data benar, atau 'Tidak' jika Anda ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan.
  6. Isi lampiran 1 bagian A dengan penghasilan neto dalam negeri, sementara bagian B untuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan bagian C untuk data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja.
  7. Lanjutkan dengan mengisi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
  8. Cek status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika kurang bayar, akan muncul pertanyaan lanjutan, dan jika belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing.
  9. Setelah itu, tandai 'setuju' jika data yang diisi sudah benar. Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email, masukkan ke formulir, dan selesaikan proses.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunan 2024 dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jangan lupa untuk mematuhi batas waktu pelaporan agar terhindar dari potensi sanksi perpajakan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat