kievskiy.org

Harga Emas Hari ini Kamis 25 April 2024, Turun Rp1.000

Cek harga emas Antam 25 April 2024.
Cek harga emas Antam 25 April 2024. /Unsplash/Zlaťáky.cz

PIKIRAN RAKYAT – Harga emas hari ini Kamis, 25 April 2024 lagi-lagi mengalami penurunan. Adapun harga emas Antam 24 karat hari ini mencapai Rp1.319.000 per gramnya.

Harga emas hari ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan hari Rabu, 24 April 2024 kemarin. Adapun harga emas Antam kemarin mencapai Rp1.320.000 per gramnya, terjadi penurunan harga Rp1.000.

Harga emas Antam memang sempat melonjak di pekan keempat dan kelima sejak Maret 2024 kemarin. Tapi kini harganya sudah mulai menurun, dan tidak ada kenaikan harga yang besar seperti sebelumnya.

Untuk harga emas per 0,5 gram per hari ini adalah Rp709.500, terjadi penurunan harga sebesar Rp500 dibandingkan hari kemarin. Sedangkan untuk harga emas ukuran 0,5 gram per Rabu, 24 April 2024 adalah Rp710.000.

Baca Juga: Kurs Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Hari Ini Kamis 25 April 2024, USD Masih Menguat

Emas ukuran 10 gram per hari ini dibanderol dengan harga Rp12.685.000. Sedangkan untuk harga emas 10 gram per Rabu, 24 April 2024 kemarin adalah Rp12.695.000, terjadi penurunan Rp10.000 saja.

Kenaikan harga emas beberapa pekan ini dipicu meningkatnya konflik di Timur Tengah. Sehingga masyarakat merasa aman jika berinvestasi di aset safe-haven seperti emas atau dollar AS.

Harga emas Antam hari ini Kamis, 25 April 2024

  • 0.5 gr: Rp709.500
  • 1 gr: Rp1.319.000
  • 2 gr: Rp2.578.000
  • 3 gr: Rp3.842.000
  • 5 gr: Rp6.370.000
  • 10 gr: Rp12.685.000
  • 25 gr: Rp31.587.000
  • 50 gr: Rp63.095.000
  • 100 gr: Rp126.112.000
  • 250 gr: Rp315.015.000
  • 500 gr: Rp629.820.000
  • 1000 gr: Rp1.259.600.000

Harga yang tertera di atas belum termasuk pajak PPh sebesar 0,25 persen. Selain itu, harga emas jenis lain memiliki perbedaan harga dari emas Antam.

Sebelum membeli emas, perlu diketahui bahwa harga beli emas dikenakan PPh sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 untuk non-NPWP. Hal itu sesuai dengan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat