kievskiy.org

Harga Emas Hari Ini Jumat 26 April 2024, Tak Ada Kenaikan dari Kemarin

Ilustrasi logam mulia atau emas Antam. Info harga emas batangan Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini.
Ilustrasi logam mulia atau emas Antam. Info harga emas batangan Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini. /Antara/Ari Bowo Sucipto

PIKIRAN RAKYAT – Harga emas hari ini Jumat, 26 April 2024 masih stabil dan tak ada perubahan jika dibandingkan hari kemarin Kamis, 25 April 2024. Adapun harga emas Antam 24 karat hari ini mencapai Rp1.319.000 per gramnya.

Harga emas hari ini cenderung stabil dibandingkan beberapa pekan lalu yang mengalami kenaikan sangat bombastis. Pekan ini saja, harga emas semakin turun atau cenderung tetap jika menjelang akhir pekan.

Karena tidak ada perubahan, harga emas Antam ukuran 0,5 gram tetap berada di kisaran Rp709.500. Sedangkan untuk emas Antam ukuran 10 gram dibanderol dengan harga Rp12.685.000 sama dengan hari kemarin.

Meski begitu, emas masih jadi investasi yang diburu masyarakat di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang sedang memanas. Masyarakat mulai melirik aset safa-haven seperti emas, yang harganya tidak akan anjlok parah.

Baca Juga: Kurs Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Hari Ini Jumat 26 April 2024, USD Masih Menguat

Harga emas Antam hari ini Jumat, 26 April 2024

  • 0.5 gr: Rp709.500
  • 1 gr: Rp1.319.000
  • 2 gr: Rp2.578.000
  • 3 gr: Rp3.842.000
  • 5 gr: Rp6.370.000
  • 10 gr: Rp12.685.000
  • 25 gr: Rp31.587.000
  • 50 gr: Rp63.095.000
  • 100 gr: Rp126.112.000
  • 250 gr: Rp315.015.000
  • 500 gr: Rp629.820.000
  • 1000 gr: Rp1.259.600.000

Perlu dipahami bahwa harga emas tersebut tidak berlaku untuk emas jenis dan merk lainnya. Harga tersebut juga belum termasuk PPh yang dibebankan kepada pembeli sebesar 0,25 persen.

Saat Anda membeli emas akan dikenakan PPh sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 untuk non-NPWP. PPh ini sesuai dengan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk setiap pembelian emas batangan disertai dengan poton PPh 22. Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen non-NPWP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat