kievskiy.org

Harga Emas Hari Ini Sabtu 27 April 2024, Naik Rp7.000 di Akhir Pekan

Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 26 April 2024: Jelang Akhir Pekan Segini Harganya.*
Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 26 April 2024: Jelang Akhir Pekan Segini Harganya.* /Unsplash/Zlaťáky.cz

PIKIRAN RAKYAT – Harga emas hari ini Sabtu, 27 April 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan kemarin Jumat, 26 April 2024 yang sempat anjlok. Adapun harga emas Antam 24 karat hari ini mencapai Rp1.326.000 per gramnya.

Harga emas hari ini memang mengalami kenaikan yang cukup besar yakni Rp7.000 jika dibandingkan dengan harga emas Jumat yang berada di kisaran Rp1.319.000 per gramnya. Harga emas Antam justru naik di akhir pekan ini.

Sedangkan harga emas ukuran 0,5 gram per hari ini dibanderol dengan harga Rp713.000. Terjadi kenaikan harga sebesar Rp3.500 untuk emas ukuran 0,5 gram.

Untuk emas Antam ukuran 10 gram dibanderol dengan harga Rp12.755.000. Ada kenaikan Rp70.000 jika dibandingkan dengan harga kemarin yang hanya Rp12.685.000 saja.

Baca Juga: Kurs Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, USD Menguat Tipis

Kenaikan harga emas di Indonesia ini masih dipicu karena kondisi geopolitik luar negeri yang memanas. Dolar AS makin menguat, begitu pula dengan emas yang merupakan aset safe-haven.

Kedua jenis investasi ini sedang jadi incaran karena nilainya cenderung stabil. Dan tidak akan merugikan masyarakat di situasi krisis.

Harga emas Antam hari ini Sabtu, 27 April 2024

  • 0.5 gr: Rp713.000
  • 1 gr: Rp1.326.000
  • 2 gr: Rp2.592.000
  • 3 gr: Rp3.863.000
  • 5 gr: Rp6.405.000
  • 10 gr: Rp12.755.000
  • 25 gr: Rp31.762.000
  • 50 gr: Rp63.445.000
  • 100 gr: Rp126.812.000
  • 250 gr: Rp316.765.000
  • 500 gr: Rp633.320.000
  • 1000 gr: Rp1.266.600.000

Harga emas tersebut tidak berlaku untuk emas jenis dan merk lainnya. Harga tersebut juga belum termasuk PPh yang dibebankan kepada pembeli sebesar 0,25 persen.

Saat Anda membeli emas akan dikenakan PPh sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 untuk non-NPWP. PPh ini sesuai dengan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat