kievskiy.org

UU Cipta Kerja Baru Disahkan, Kepala BKPM: Adanya Omnibus Law, 153 Investor Mau Betul Berinvestasi

Ilustrasi penolakan Omnibus Law.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono


PIKIRAN RAKYAT - RUU Cipta Kerja Omnibus Law telah disahkan oleh Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menjelaskan sudah ada infestor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Menurutnya, disahkanya UU Cipta Kerja ini mengundang 153 investor yang menanam modal di Indonesia.

Baca Juga: Marc Klok Baru Saja Resmi Dinaturalisasi, Sudah Ngebet jadi Pemain Timnas Indonesia

"Ada relokasi beberapa negara seperti Korea, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, Thailand, dan beberapa negara Eropa," ujarnya pada Jumat 9 Oktober 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa investor sudah mulai tertarik.

Sebab, regulasi yang ada pada UU Cipta Kerja menghapus tumpang tindih kebijakan.

Baca Juga: Mario Molina, Peraih Nobel Kimia Pertama di Meksiko Meninggal Dunia

Sebanyak 153 investor, lajut Bahlil, beberapa di antaranya berasal dari dalam negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat