PIKIRAN RAKYAT - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan dipastikan tidak naik.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Keputusan terkait UMP 2021 yang tidak naik, diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditunjukkan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Baca Juga: 20 Ucapan Hari Sumpah Pemuda, Singkat dan Cocok Jadi Quotes di Media Sosial
Adapun isi SE tersebut meliputi Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terkait keputusan Menaker Ida Fauziyah tersebut, tak sedikit pihak turut memberikan tanggapan.
Salah satunya Ketum Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono.
Baca Juga: Sambangi Garut, Ridwan Kamil Beri Dukungan di Salah Satu Pesantren Klaster Covid-19
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel "UMP 2021 Tidak Naik, Arief Poyuono: Pertanda Ida Fauziyah tak Percaya Diri dengan Program Jokowi", Arief Poyuono mengatakan keputusan Menaker Ida mengeluarkan SE tentang penetapan upah minum tahun 2021 ini tidak tepat.