kievskiy.org

Sidang Perceraian Segera Dimulai, Pengadilan Agama Jaksel Siap Damaikan Kiwil dan Rohimah Alli

Kiwil dan Rohimah Alli.*
Kiwil dan Rohimah Alli.* /Instagram/@rohimah_alli

PIKIRAN RAKYAT - Babak baru perceraian komedian Kiwil dengan istri pertamanya, Rohimah Alli kini kian memanas.

Melanjuti berkas gugatan perceraian yang didaftarkan Rohimah Alli ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 Desember lalu, kini Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah merilis jadwal sidang perdana untuk Rohimah dan Kiwil.

Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan sidang perdana gugatan cerai Rohimah pada Kiwil dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Rapid Antigen di Dua Stasiun Jakarta Membeludak, Ternyata Harga Lebih Murah, Segini Biayanya

"Sudah ditentukan bahwa nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS akan disidangkan 20 Januari 2021," kata Taslimah dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Starpro pada 22 Desember 2020.

Di pertemuan perdananya setelah gugatan cerai diajukan, Kiwil dan Rohimah Alli dihimbau untuk menghadiri sidang ini yang beragnedakan mediasi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan proses perceraian Rohimah Alli dengan Kiwil akan tetap mengikuti alur yang sama seperti perceraian pada umumnya meskipun berada di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya Kasus Covid-19 Tercatat di Antartika, 36 Orang Dilaporkan Positif

"Penggugat dan tergugat diwajibkan hadir di persidangan karena dipanggil untuk didamaikan secara langsung prinsipal dan dimediasi," tutur Taslimah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat