PIKIRAN RAKYAT - Teddy Pardiyana kembali bergeming menuntut anak-anak Sule agar secepatnya menyelesaikan pembagian hak warisan Lina Jubaedah.
Kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin menjelaskan bahwa Teddy sebagai suami sah Lina Jubaedah masuk dalam hak waris atas harta istrinya, meski pernikahan hanya seumur jagung.
Ali Nurdin kali ini membahas soal salah satu harta warisan Lina Jubaedah yakni kosan 32 pintu yang terletak di kawasan Universitas Telkom, Bandung.
Baca Juga: Jabar Penerima Terbesar Banpres Produksi Usaha Mikro, Airlangga Hartarto: Ada 1,2 Juta Pelaku Usaha
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Teddy sudah menjual beberapa aset Lina Jubaedah. Aset kosan 32 pintu sempat munjul dalam iklan penjualan di sebuah website.
Rizky Febian mengaku bahwa kontrakan 32 pintu itu dibangun dari uang tabungan Rp5 miliar yang dititipkan pada Lina Jubaedah.
"Aku mau pertanyakan hak aku, karena uang yang ada di pihak mamah dulu sudah ada yang dijadikan aset, contoh kos-kosan terus vila, toko material," tutur Rizky Febian.
Baca Juga: Baru Dilantik, Menteri Kelautan Sakti Wahyu Trenggono Ingin Bertindak Tegas di Perairan Indonesia
Rizky Febian blak-blakan meminta pertanggungjawaban atas uang tabungan Rp5 miliar yang dititipkan pada Lina Jubaedah sebelum meninggal dunia.