kievskiy.org

Sebut Gisel Tak Layak Mengasuh Gempi, Komnas PA Minta Gading Ajukan Hak Asuh

Gading Marten bicara soal perasaannya jika kelak Gempi panggil ayah pada pasangan baru Gisel.
Gading Marten bicara soal perasaannya jika kelak Gempi panggil ayah pada pasangan baru Gisel. /Instagram.com/@gadiiing

PIKIRAN RAKYAT - Gisella Anastasia alias Gisel, resmi menjadi tersangka dalam kasus video syur 19 detik yang ramai beredar belakangan ini.

Selain Gisel, pihak Kepolisian juga menetapkan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka video syur 19 detik yang viral di media sosial tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa dari penetapan status tersangka pada pelantun indah pada waktunya itu, hak asuh atas anaknya Gempita Nora Marten dapat dicabut untuk sementara melalui penetapan pengadilan.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Ditemukan di AS, Pasien Tak Miliki Riwayat Bepergian

“Demi kepentingan terbaik, Gading Marten sebagai orang tua Gempita dapat mengajukan penetapan hak asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai perilaku tak layak mengasuh anak,” tutur Arist saat dikonfirmasi, Rabu 30 Desember 2020.

Menurutnya, perbuatan dan perilaku tak layak mendidik serta mengasuh anak dari seorang ibu seperti Gisel telah mencederai hak anak dan anak-anak usia remaja di Indonesia.

“Hasil dari forensik dan ahli ITE juga menyimpulkan bahwa pemeran video syur itu identik dengan Gisel dan MYD sehingga Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka,” katanya menambahkan, seperti dilaporkan PMJNews.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Napak Jagat Pasundan Hadirkan '2021 Hayu Urang Move On' Secara Virtual

Di samping itu, Arist menilai bahwa berdasarkan ancaman hukumannya yakni 6 sampai 12 tahun pidana penjara, maka Komnas PA merekomendasikan agar Gading Marten selaku ayah dari Gempita dapat mengambil hak asuh anaknya, dengan tujuan agar tumbuh kembang Gempita menjadi lebih baik ke depan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat