kievskiy.org

Kapolri Sebut Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf, Istri Jerinx SID: Kenapa Baru Sekarang Pak?

Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra.
Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra. /Instagram.com/@ncdpapl Instagram.com/@ncdpapl

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat edaran tersebut salah satunya mengatur tentang penyidik tak perlu melakukan panahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.

''Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,'' bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Lanjutkan Perkenalan Pajero Sport Terbaru, Mitsubishi Gelar Pameran di 10 Kota

Baca Juga: Calon Presiden Barcelona Beri Harapan Perekrutan Kylian Mbappe dan Erling Haaland

Mengenai hal ini, istri Jerinx SID, Nora Alexandra ikut memberikan tanggapannya. Ia mempertanyakan nasib suaminya yang sudah berkali-kali minta maaf sebelum statusnya dijadikan sebagai terdakwa.

''Kenapa baru sekarang pak? Lalu bagaimana nasib suami saya @jrxsid? Dia sudah berkali-kali minta maaf sebelum dijadikan terdakwa,'' tulis Nora Alexandra dalam unggahannya.

Lebih lanjut, Nora Alexandra juga mengungkit soal pernyataan IDI Pusat yang tidak ingin memenjarakan Jerinx SID. Hal senada juga diklaim Nora dikatakan oleh Ketua IDI Bali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat