kievskiy.org

Sempat Alami Kendala dan Ditolak Vaksinasi Covid-19, Indro Warkop: Saya Diharuskan Bawa Surat

Indro Warkop saat jalani vaksinasi Covid-19.
Indro Warkop saat jalani vaksinasi Covid-19. /Instagram/@indrowarkop_asli

PIKIRAN RAKYAT – Sempat mengalami penolakan untuk menerima vaksin Covid-19, komedian Indro Warkop mengaku bahwa penolakan tersebut, lantaran dirinya tidak membawa rekomendasi dokter.

Pasalnya, Indro Warkop memiliki riwayat jantung serta tergolong kategori lansia dengan komorbid. Oleh sebab itu, ia sempat ditolak oleh pihak Puskesmas Menteng untuk menerima vaksin Covid-19.

Ia menerangkan bahwa dirinya diharuskan membawa surat rekomendasi atau surat izin vaksin dari dokter yang merawatnya bahkan ia menilai program vaksinasi tersebut sangat prosedural dan baik dengan tidak asal vaksin.

“Saya diharuskan bawa surat rekomendasi atau surat izin vaksin dari dokter yang menangani saya. Sangat prosedural dan baik sekali tujuannya. Tidak asal vaksin,” tulis Indro melalui akun instagramnya @indrowarkop_asli pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Update Corona Dunia 2 Maret 2021, Kasus Harian Turun 22.353 Jiwa Dibanding Kemarin

Baca Juga: Diledek Jokowi Saat Jajal KRL Jogja-Solo, Ganjar Pranowo: wah Kurang Tinggi

Dalam unggahannya, Indro mengaku bahwa dirinya pernah menjalani operasi bypass jantung pada 2005 silam. Oleh sebab itulah, ia diharuskan membawa bawa surat rekomendasi atau surat izin vaksin dari dokter karena kondisinya dan ia termasuk dalam kategori lansia dengan komorbid.

Meski demikian, pria berusia 62 tahun dengan kategori lansia itu segera melengkapi kebutuhan surat rekomendasi dari dokter. Usai melengkapi kebutuhan vaksinasi, dan Indro Warkop diperbolehkan menerima suntikan pertama untuk dosis vaksin Covid-19 di SMPN 8 Menteng.

Terkait penolakan vaksinasi Covid-19 terhadap Indro Warkop, Wali Kota Jakarta Pusat Dhanny Sukma membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Berdasarkan prosedur penerimaan vaksin Covid-19, bagi kategori lansia (lanjut usia) yang memiliki penyakit komorbid atau penyakit penyerta diharuskan menyertakan surat rekomendasi dari dokter.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat