kievskiy.org

Dinar Candy Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 5 M

Dinar Candy resmi jadi tersangka.
Dinar Candy resmi jadi tersangka. /Instagram.com/@dinar_candy

PIKIRAN RAKYAT - Polisi resmi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran norma kesusilaan.

Setelah mengumpulkan bukti dan saksi, polisi resmi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.

"Dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata pihak kepolisian seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Karena sudah resmi sebagai tersangka, kini Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar.

Baca Juga: Tindak Lanjut PPKM Level 4, Pemkab Garut Siapkan 10 Kawasan Patuh Prokes

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 M," katanya.

Keputusan pihak kepolisian tersebut diambil setelah mendapatkan kesaksian dari saksi dan keterangan ahli.

Selain itu, aksi Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan dinilai melanggar etika yang berlaku di masyarakat.

"Tindakan yang bersangkutan tidak mengindahkan norma budaya dan agama," jelas pihak kepolisian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat