kievskiy.org

Tindak Lanjut PPKM Level 4, Pemkab Garut Siapkan 10 Kawasan Patuh Prokes

Ilustrasi protokol kesehatan.
Ilustrasi protokol kesehatan. /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT- Akibat angka kasus kematian pasien Covid-19 yang tinggi, Kabupaten Garut kini ditetapkan sebagai salah satu daerah yang harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Menindaklanjuti hal ini Pemkab) Garut pun menerbitkan Keputusan Bupati (Kepbup) tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat (KKM) atau Kawasan Patuh Prokes (KPP).

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebutkan hal itu dilakukan dalam upaya penangan Covid-19 yang tertuang dalam nomor 443/KEP.899-SATPOL PP/2021.

Dalam Kepbup tersebut ada 10 area yang ditetapkan sebagai KKM di antaranya kawasan Asia, Mandalagiri, Sukaregang, Siliwangi, Leuwidaun, Pertokoan Garut Plaza, Bunderan Guntur, Bunderan Tarogong, Ciawitali, dan kawasan Kepatuhan Prokes lain di tingkat kecamatan sesuai penilaian tim Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 Tinggi, Garut Kembali ke Level 4

"Pada Kepbup yang saya tanda tangani itu, dijelaskan juga bahwa di setiap kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPP akan didirikan pos pantau. Hal ini dalam rangka meninjau secara langsung penerapan prokes di lokasi KPP yang telah ditetapkan," kata Rudy.

Diterangkannya, Kepbup ini sendiri terbit sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM yang diperpanjang sampai 9 Agustus 2021 nanti.

Saat ini, Kabupaten Garut kembali masuk ke Level 4 setelah sebelumnya sempat turun ke level 3 akibat tingginya angka kematian Covid-19.

Dalam masa pelaksanaan PPKM Level 4 ini, Rudy memastikan di Garut tidak akan ada penyekatan jalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat