kievskiy.org

Pemkab Garut Akan Bayar Insentif Nakes Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat

Ilustrasi tenaga kesehatan atau nakes.
Ilustrasi tenaga kesehatan atau nakes. /Pixabay/cromaconceptovisual Pixabay/cromaconceptovisual

PIKIRAN RAKYAT - Kabar baik datang untuk para tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Garut.

Mereka kini akan menerima insentif pelayanan penanganan Covid-19 sesuai ketentuan pemerintah pusat.

"Ada kabar baik bagi para nakes di Garut. Keputusan Kemenkes dan Kemedgari menyatakan jika insentif nakes harus dibayar sesuai standar pemerintah pusat," ujar Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, Senin 2 Agustus 2021.

Dengan adanya ketentuan keputusan bersama tersebut, diungkapkan Helmi, mau tak mau Pemkab Garut harus membayarkan insentif nakes sesuai standar pusat.

Baca Juga: 1.400 Nakes Gugur Sejak Pandemi Covid-19 Melanda Indonesia

Dalam ketentuan tersebut, dokter spesialis mendapatkan insentif Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7 juta, dan non nakes Rp5 juta.

Dengan demikian, tutur Helmi, Pemkab Garut harus menambah kekurangan pembayaran insentif untuk para nakes sehingga akan sama dengan tahun sebelumnya.

Karena seluruh pembayaran insentif nakes dibebankan kepada pemerintah daerah, maka Pemkab Garut akan mencari anggaran untuk menutupinya.

Dikatakannya, sebelumnya Pemkab Garut sudah membayarkan insentif pelayanan Covid-19 untuk para nakes sesuai kemampuan keuangan daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat