kievskiy.org

Kuasa Hukum Mohon Kasus Jerinx Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif Untuk Perdamaian

Jerinx upayakan keadilan restoratif dengan Adam Deni.
Jerinx upayakan keadilan restoratif dengan Adam Deni. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, Gde Manik Yogiartha memohon agar kepolisian menjalankan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan kasus hukumnya.

Permohonan itu disampaikan Manik usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada, Jumat 13 Agustus 2021.

"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata Manik.

Sementara itu, Jerinx menyampaikan kesiapannya jika dirinya dipertemukan dengan pelapornya Adam Deni untuk menyelesaikan persoalan hukumnya.

Baca Juga: Jerinx Sampaikan Dua Poin Penting Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya

"Kita lihat besok saya pasti datang," tuturnya.

Pendekatan restorative justice mulai digaungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui surat edaran pada 19 Ferbuari 2021 lalu.

Dalam surat edaran tersebut salah satu poinnya adalah meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakkan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Jerinx sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumag 13 Agustus 2021 malam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat