kievskiy.org

Kalapas Cipinang Tanggapi Kebebasan Saipul Jamil, Sebut Hukuman sang Pedangdut Dipangkas 30 Bulan

Kalapas Cipinang Tanggapi Kebebasan Saipul Jamil, Sebut Hukuman sang Pedangdut Dipangkas 30 Bulan
Kalapas Cipinang Tanggapi Kebebasan Saipul Jamil, Sebut Hukuman sang Pedangdut Dipangkas 30 Bulan /Kolase tangkap layar Youtube Intens Investigasi & Instagram @saipuljamilreal

PIKIRAN RAKYAT – Kebahagiaan menyelimuti pedangdut Saipul Jamil yang resmi bebas dari Lapas kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada hari Kamis, 2 September 2021.

Saipul Jamil bebas usai menjalani hukuman kurungan selama 5 tahun 7 bulan.

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com, pria berjuluk Bang Ipul ini harus mendekam penjara akibat dua kasus yang menjeratnya.

Dua kasus tersebut, yakni kasus asusila serta kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Momen Saipul Jamil bebas rupanya mengundang perhatian Kalapas kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan.

Dalam wawancara yang dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Youtube Intens Investigasi pada 2 September 2021, Tonny mengungkap sebuah fakta di balik momen Saipul Jamil bebas.

Ia menyebut kebebasan sang pedangdut berstatus bebas murni.

“Hari ini, Saipul Jamil sebagai salah satu warga Lapas Cipinang dibebaskan. Jadi, bebasnya dalam rangka bebas murni dalam artian tidak ada lagi sangkut pautnya yang bersangkutan dengan pihak Lapas kelas I Cipinang dan dinyatakan sebagai orang yang bebas murni dan orang yang merdeka,” ungkap Kalapas Cipinang dalam tayangan Youtube Intens Investigasi.

Fakta lain turut terungkap, yakni soal masa hukuman Saipul Jamil yang ternyata dipangkas secara signifikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat