PIKIRAN RAKYAT – Kasus narkoba yang menjerat Reza Pardede alias Coki Pardede mulai menemui titik terang.
Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Coki Pardede ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota di daerah Pagedangan, Kota Tangerang pada Rabu, 1 September 2021 malam.
Pada saat penangkapan Coki Pardede, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu serta alat suntik untuk mengonsumi barang haram itu.
Hasil tes urine yang dijalani sang komika akhirnya membuktikan bahwa ia positif mengonsumsi ampetamin.
Baca Juga: Sejarah Tercipta, Ganda Putri Badminton Indonesia Raih Medali Emas Paralimpiade Tokyo 2021
Status tersangka pun kini disandang Coki.
Begitu pula dengan rekannya berinisial W dan pria pemasok narkoba untuknya berinisial AR.
Kendati berstatus tersangka, Coki rupanya tak menjalani hukuman kurungan karena polisi memindahkannya ke rumah sakit ketergantungan obat (RSKO).
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Youtube Indosiar pada 5 September 2021, Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggiring Coki menuju RSKO di Cibubur, Jakarta Timur.