PIKIRAN RAKYAT – Ditangkapnya komika Coki Pardede lantaran mengonsumsi barang haram, tentunya menambah panjang daftar pelaku industri hiburan Tanah Air yang mengalami nasib serupa hingga menyita perhatian publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan bahwa Coki Pardede ditangkap pihak kepolisian karena tersandung kasus narkoba di kediamannya yang berlokasi di Pagedangan, Tangerang Selatan pada Rabu 1 September 2021.
"Tanggal 1 tadi malam, Tangerang Selatan," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 2 September 2021.
Di balik penangkapan Coki Pardede terdapat sejumlah fakta mengejutkan yang menuai berbagai reaksi publik dan para penggemarnya.
Baca Juga: Sejarah Tercipta, Ganda Putri Badminton Indonesia Raih Medali Emas Paralimpiade Tokyo 2021
Pertama, penggunaan sabu yang tidak lazim. Polisi mengungkapkan bahwa Coki Pardede menggunakan sabu secara tidak lazim, yaitu menggunakan suntikan ketika mengonsumsi sabu.
Kedua, Coki Pardede positif amfetamin dan metamfetamin. Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan terhadap komika itu dinyatakan positif amfetamin.
Ketiga, Coki Pardede beralasan bahwa dirinya menggunakan amfetamin dan metamfetamin untuk meningkatkan kepercayaan diri di hadapan publik.
Keempat, penangkapan Coki Pardede dilakukan bersama rekannya yang berinisial WL dan diduga berperan sebagai penyuplai sabu.