PIKIRAN RAKYAT - Orang tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum resmi dilaporkan balik oleh pihak Kartika Damayanti atas kasus pencemaran nama baik.
Alhasil, laporan Kartika Damayanti ini membuat orang tua Ayu Ting Ting terancam hukuman penjara.
Kuasa hukum keluarga Kartika Damayanti, Bambang Wahyu Widodo mengatakan orang tua Ayu Ting Ting dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni pasal pencemaran nama baik dan kehormatan, berbuat tidak menyenangkan, hingga UU ITE.
Baca Juga: Baru Bahagia Pindah ke AS, Maia Estianty Umumkan Idap Penyakit Langka yang Tak Bisa Sembuh
“Umi Kalsum dan Abdul Rozak dilaporkan orang tua Kartika Damayanti, diancam dengan pasal berlapis,” kata Bambang Wahyu Widodo, dikutip dari Intens Investigasi, pada Kamis 16 September 2021.
Abdul Rozak dan Umi Kalsum disangkakan UU ITE karena telah mengunggah rumah orang tua Kartika Damayanti tanpa izin ke media sosial.
“Dia (Umi Kalsum) sudah upload rumah, keluarga Kartika Damayanti di media sosialnya. Padahal waktu itu belum ada laporan,” kata Bambang Wahyu Widodo.
Selain itu, pihak keluarga Kartika Damayanti pun mengaku trauma karena tekanan, hinaan, dan bahkan ancaman dari keluarga Ayu Ting Ting.