kievskiy.org

Warkopi Bubar Jadi Syarat Utama Tuntaskan Masalah dengan Warkop DKI Soal HAKI

Warkopi.
Warkopi. /Instagram.com/@sepriadi_97 Instagram.com/@sepriadi_97

PIKIRAN RAKYAT - Kemunculan trio pemuda mirip Dono (alm), Kasino (alm), dan Indro yang menamai diri mereka sebagai Warkopi dinilai telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang sudah didapat oleh Warkop DKI.

Indro, satu-satunya anggota Warkop DKI yang masih hidup, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa yang dipermasalahkan bukan soal mirip atau menjegal rezeki dari tiga pemuda bernama Alfin, Alfred, dan Sefriyadi itu.

Akan tetapi, HAKI itu sendiri yang Indro permasalahkan, sebab hal ini menyangkut anak-anak dari masing-masing personel Warkop DKI.

Kini, Lembaga Warkop DKI memberikan sejumlah syarat kepada Warkopi dalam penyelesaian permasalahan terkait HAKI.

Baca Juga: Tim Lesti Banyak yang Mengundurkan Diri, Tak Betah dengan Sikap Lesti Kejora Usai Dinikahi Rizky Billar?

Hanna Sukmaningsih, anak mendiang Kasino, menyebut syarat utama penyelesaian masalah adalah Warkopi harus mengganti nama dalam waktu 7 hari sejak pernyataan itu dibacakan pihak Lembaga Warkop DKI, yaitu sebelum tanggal 17 Oktober 2021.

"Jadi sampai sekarang kita masih mengedepankan kalau orang Indonesia itu menyelesaikan secara kekeluargaan," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Hanna juga meminta pihak Warkopi untuk mengirimkan surat elektronik (surel) resmi mengenai tujuan dan harapan mereka secara rinci. Begitu pula dengan kegiatan yang dilakukan Warkopi.

Menurut Hanna, mereka masih melakukan kegiatan dengan nama Warkopi meski sudah diminta Lembaga Warkop DKI untuk menghentikan kegiatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat