PIKIRAN RAKYAT - Usai dijemput paksa, Nikita Mirzani akhirnya jalani masa tahanan selama dua hari ke depan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, yakni hingga Senin 3 Februari 2020.
"Betul, sudah resmi ditahan sejak pagi tadi (Jumat, 31 Januari 2002, red)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 31 Januari 2020.
Irwan mengatakan pihaknya masih memiliki kewenangan untuk menahan Nikita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
Baca Juga: Ungkap Kematian Siswi SMP Tasikmalaya yang Tewas di Gorong-gorong, Polisi Periksa CCTV
Penahanan tersebut dilakukan sejak Nikita dijemput paksa Jumat dini hari, dari kawasan Mampang Prapatan. Dan untuk menyerahkan berkas Nikita ke Kejaksaan Negeri baru bisa dilakukan pada Senin 3 Februari 2020, sehingga Nikita ditahan.
Penjemputan paksa Nikita terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018.
"Iya, jadi kami saat ini masih punya kewenangan walaupun setelah dinyatakan lengkap perkaranya, jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan," kata Irwan.
Baca Juga: Terpergok Mesum di Kamar Kos, Pasangan Mahasiswa di Garut Dinikahkan di Mapolsek