kievskiy.org

Karen Pooroe Dipolisikan atas Tuduhan Perzinaan Usai Arya Claproth Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara

ARYA Claproth laporkan balik Karen Pooroe atas kasus perzinaan.*
ARYA Claproth laporkan balik Karen Pooroe atas kasus perzinaan.* /DOK.PR

PIKIRAN RAKYAT - Usai hasil autopsi jenazah Zefania Carina berada di tangan polisi, muncul kabar mengejutkan dari pasangan Karen Pooroe dan Arya Satria.

Dinyatakan sebagai tersangka kasus KDRT, Arya Satria memutuskan untuk laporkan balik Karen pada Sabtu, 7 Maret 2020 ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan dugaan kasus perzinaan.

Kuasa Hukum Karen Pooroe, Wemmy angkat bicara perihal perlakukan Arya tersebut. Menurutnya jika Arya mempunyai itikad baik dirinya tidak akan membuka aib Karen sebagai mantan istrinya.

Baca Juga: Jaga NKRI , Kapolrestabes Bandung Sinergi Bersama Universitas Sunan Gunung Djati (UIN)

"Sekarang kita balikan lagi, kami juga tidak suka klien saya dituduh melakukan perzinahan dan itu harus dibuktikan, kalau itu tidak bisa dibuktikan ya resikonya juga ada," ujar Kuasa Hukum Karen, Wemmy dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Surya Citra Televisi pada 11 Maret 2020.

Laporan atas kasus perzinaan yang dilayangkan Arya rupanya menjadi awal penyebab terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Karen.

Di lain tempat kuasa hukum Arya Satria, Andreas Silitonga mengungkapkan kejadian KDRT bermula saat Karen berupaya untuk bunuh diri.

Baca Juga: Donald Trump Tutup Semua Perjalanan dari Eropa ke AS selama 30 Hari

"Pada saat itu Arya sedang melakukan upaya pencegahan supaya Karen tidak melakukan bunuh diri, direkam Puji Tuhan. Supaya terlihat tergambar,"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat