kievskiy.org

Jennifer Dunn Liburan ke Bali dan Melbourne Diajak Wawan, Kartu Kredit Pemberian Dipakai Belanja dan Nonton Konser

ARTIS Jennifer Dunn menjadi saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang didakwa melakukan korupsi alat kesehatan sehingga menguntungkan dirinya sebesar Rp58,02 miliar serta tindak pidana pencucian uang hingga Rp581 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.*
ARTIS Jennifer Dunn menjadi saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang didakwa melakukan korupsi alat kesehatan sehingga menguntungkan dirinya sebesar Rp58,02 miliar serta tindak pidana pencucian uang hingga Rp581 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Selain tersiar fakta menerima pemberian mobil Toyota Alphard Vellfire, artis Jennifer Dunn juga sempat berlibur dengan terdakwa korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Perempuan yang sempat bermain sinetron itu, juga menerima pemberian kartu kredit.

Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 11 Maret 2020, dia mengakui pernah diajak Wawan ke Bali dan Melbourne, Australia.

Baca Juga: Dinsos Jawa Barat Kirim Bantuan ke Lokasi Bencana Sukabumi, Sekda Jabar: Manfaatkan Aplikasi Sapa Warga

Kartu kredit pemberian Wawan juga dipakainya untuk membeli kosmetik dan menonton konser.

"Saya sama mas Wawan ke Bali hanya satu kali, lalu ada juga ke Melbourne," kata perempuan yang juga dijuluki Jedunn itu.

Dia mengungkapkan, bahwa dia berangkat ramai-ramai ke sana, dan diberi fasilitas gratis dari Wawan, selama di sana.

Baca Juga: Jawa Barat Lumbung Tanaman yang Dipercaya Sembuhkan Virus Corona, Ridwan Kamil: Sudah Teruji, di Wuhan 100 Orang Sembuh

Menurut Jennifer, selama di Melbourne ia tinggal di tempat mendiang pamannya.

Orang-orang yang ikut pergi ke Melbourne menurut Jennifer adalah teman-teman Wawan.

"Dengan teman-teman mas Wawan, lupa namanya, susah-susah. Aku waktu itu berdua sama temen aku perempuan, mas Wawan sama temannya," kata Jennifer, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Total 5 WNI Positif Corona di Singapura, Satu di Antaranya Pulang dari Rumah Sakit

Pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP) Wawan, didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sehingga menguntungkan dirinya sebesar Rp 58,02 miliar serta tindak pidana pencucian uang hingga Rp 581 miliar.

Mengenai kartu kredit yang diterimanya, Jennifer mengaku mendapat kartu yang limitnya Rp 50 juta.

"Kepakai satu kali untuk beli kosmetik, nilainya tidak sampai Rp 2 juta," ungkap Jennifer.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat