kievskiy.org

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun karena Tak Tunjukkan Rasa Bersalah, Ibunda: Dia Masih Anak-anak

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun karena dinilai tidak menunjukkan rasa tidak bersalah, sang ibunda sebut putranya masih anak-anak.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun karena dinilai tidak menunjukkan rasa tidak bersalah, sang ibunda sebut putranya masih anak-anak. /Kolase ANTARA/Yogi Rachman dan YouTube/Hitz Infotainment Kolase ANTARA/Yogi Rachman dan YouTube/Hitz Infotainment

PIKIRAN RAKYAT - Ibunda Gaga Muhammad, Janariah memastikan bahwa putranya akan mengajukan banding terkait vonis yang diterimanya.

Diketahui, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas kasus kecelakaan lalu lintas.

Vonis yang diterima Gaga Muhammad sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian, Gaga Muhammad berencana akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Jerit Aurel Hermansyah Buat Bulu Kuduk Berdiri, Atta Halilintar: Dia Sudah Jadi Ibu Beneran

"Banding, karena kalau kita lihat dari segi putusan itu agak sedikit jauh," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment pada Kamis, 27 Januari 2022.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim lantaran Gaga Muhammad dinilai tidak merasa bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Menanggapi itu, Janariah berdalih jika Gaga Muhammad tidak menunjukkan ekspresi bersalah lantaran masih-anak-anak.

Baca Juga: Paguyuban Pasundan: Jika Jokowi Pilih Ridwan Kamil Jadi Kepala IKN, Ambil!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat