kievskiy.org

Hukuman Penjara Seungri Eks Big Bang Dikurangi Menjadi 1,5 Tahun

Potret Seungri.
Potret Seungri. /Instagram.com/@seungriseyo

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tinggi Militer Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan, mengadakan sidang banding terhadap Seungri eks Big Bang pada hari Rabu, 26 Januari 2022.

Dalam putusan sidang banding tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap Seungri dengan vonis satu setengah tahun penjara.

Sebelumnya pada Agustus tahun lalu, Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat Yongin (Hakim Perdana Hwang Min-je) menghukum Seungri, yang dituduh atas sembilan dakwaan termasuk prostitusi, dengan 3 tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam hukuman tersebut Seungri pun diperintahkan untuk membayar denda tambahan sebesar 1,15 miliar won atau sekira Rp13,7 miliar.

Baca Juga: Ramai Massa Desak Arteria Dahlan Dipecat, Sekjen PDIP: Sudah Diberi Peringatan Berat

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Kbizoom, Seungri, yang keberatan dengan putusan pengadilan pertama itu, mengajukan banding pada Oktober tahun lalu, dan penuntutan militer juga mengajukan surat banding.

Awalnya, Seungri akan segera dibebastugaskan dari militer pada 16 September, tetapi setelah banding, pengadilan militer mengambil alih persidangan tambahan untuk Seungri.

Kemudian, mantan anggota termuda dari boy grup asuhan YG Entertainment itu diskors dari militer dan saat ini dipenjara di penjara militer.

Baca Juga: Hasil Akhir Indonesia vs Timor Leste: Sempat Tertinggal, Garuda Akhirnya Menang Besar

Adapun, sembilan dakwaan yang diajukan kepada Seungri di antaranya, pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan pekerjaan, dan hukuman kejahatan kekerasan seksual (menggunakan kamera, dll. untuk merekam), mediasi prostitusi, kebiasaan perjudian, hukum valuta asing, dan pembelian prostitusi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat