kievskiy.org

Ketua MUI Kembali Komentari Wasiat Transgender: Wasiat Itu Dilaksanakan Kalau Tidak Bertentangan Syariah

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. /Instagram.com/@cholilnafis


PIKIRAN RAKYAT - Ketua MUI Pusat Cholil Nafis kembali memberikan komentar terkait wasiat pemakaman transgender.

Cholil Nafis mengatakan wasiat itu dilaksanakan kalau tidak bertentangan dengan syariah. Oleh karena itu jika wasiat seseorang sebelum meninggal tak sesuai syariah maka tak boleh dilaksanakan.

"Wasiat itu dilaksanakan klo tdk bertentangan dg syariah. Jk wasiat seseorang sebelum meninggal tdk sesuai syariah maka tdk boleh dilaksanakan," kata Cholil Nafis melalui akun Twitternya, Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Haji Faisal Bongkar Rahasia Besar di Ponsel Milik Vanessa, Doddy Sudrajat Makin Ketar-ketir?

"Kembali ke fitrah yg ada dlm diri kita maka kita akan mendapatkan ketenangan," katanya.

Cuitan Cholil Nafis
Cuitan Cholil Nafis

Sebelumnya, Cholil Nafis mengatakan bahwa dalam ajaran Islam, orang atau jenazah transgender yang meninggal dunia harus diurus sebagaimana jenis kelamin awalnya.

Menurutnya, yang harus dipahami adalah bahwa dalam Islam mengubah jenis kelamin itu tidak diakui.

Jadi, kata dia, dalam mengurusi jenazah pun harus kembali pada hukum yang ditentukan pada jenis kelamin pertama.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kantor Pemerintahan Disorot

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat