kievskiy.org

Berucap Syukur Atas Vonis Trio Ikan Asin, Sonny Septian: Allah Menunjukkan Kuasa-Nya

FAIRUZ A Rafiq dan Sonny Septian berucap syukur atas vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk trio ikan asin.
FAIRUZ A Rafiq dan Sonny Septian berucap syukur atas vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk trio ikan asin. /Instagram.com/@sonnyseptian Instagram.com/@sonnyseptian

PIKIRAN RAKYAT - Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian boleh bernapas lega.

13 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengeluarkan vonis terhadap trio ikan asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Ketiga terdakwa divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik dan konten asusila.

Baca Juga: Rekor 2.500 Kasus Virus Corona Baru di Rusia, Putin Berencana Kerahkan Pasukan Militer

Sidang putusan yang membacakan vonis terhadap ketiganya tersebut digelar secara virtual melalui telekonferensi.

Galih Ginanjar mendapatkan vonis terberat di antara 3 terdakwa trio ikan asin, yakni 2 tahun 4 bulan penjara.

Sementara itu, Pablo Benua divonis bersalah dengan hukuman pidana 1 tahun 8 bulan.

Istri Pablo, Rey Utami, divonis 4 bulan lebih singkat daripada sang Suami, yakni 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Karang Taruna Pastikan Warga Terdampak COVID-19 Dapat Bantuan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat