PIKIRAN RAKYAT - Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian boleh bernapas lega.
13 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengeluarkan vonis terhadap trio ikan asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Ketiga terdakwa divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik dan konten asusila.
Baca Juga: Rekor 2.500 Kasus Virus Corona Baru di Rusia, Putin Berencana Kerahkan Pasukan Militer
Sidang putusan yang membacakan vonis terhadap ketiganya tersebut digelar secara virtual melalui telekonferensi.
Galih Ginanjar mendapatkan vonis terberat di antara 3 terdakwa trio ikan asin, yakni 2 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu, Pablo Benua divonis bersalah dengan hukuman pidana 1 tahun 8 bulan.
Istri Pablo, Rey Utami, divonis 4 bulan lebih singkat daripada sang Suami, yakni 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Karang Taruna Pastikan Warga Terdampak COVID-19 Dapat Bantuan