kievskiy.org

Satu Hal yang Beratkan Vonis Hukuman Tiga Terdakwa Trio Ikan Asin

GALIH Ginanjar dan kawan-kawan sudah dijatuhi vonis hukuman oleh Majelis Hakim. Ada satu hal yang meringankan hukuman trio ikan asin.
GALIH Ginanjar dan kawan-kawan sudah dijatuhi vonis hukuman oleh Majelis Hakim. Ada satu hal yang meringankan hukuman trio ikan asin. /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Setelah berbulan-bulan menjalani masa sidang kasus ikan asin, Galih Ginanjar dkk kini sudah dijatuhi vonis hukuman oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 14 April 2020, mengeluarkan putusan pengadilan atas kasus ikan asin yang melibatkan korban Fairuz A Rafiq ini.

Putusan Hakim tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual melalui telekonferensi.

Baca Juga: Perpres No 54 Tahun 2020, Anggaran Kemendikbud Naik 96 Persen

"Mengadili terdakwa satu Pablo Benua, dua, Rey Utami, dan ketiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo, saat membacakan tuntutan sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari ANTARA.

Galih Ginanjar mendapatkan hukuman terberat di antara 3 terdakwa kasus ikan asin.

Mantan suami Fairuz itu dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 4 bulan penjara.

Vonis yang lebih ringan dijatuhkan kepada Pablo Benua, dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Permenhub Terkait Covid-19 Bidang Penerbangan, Kontraproduktif dan Tak Sesuai Kondisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat