kievskiy.org

Hukuman Galih Lebih Berat, Barbie Kumalasari Turun Tangan Ajukan Banding untuk Suami

BARBIE Kumalasari mengajukan banding karena hukuman Galih lebih berat dibanding Pablo Benua dan Rey Utami.*
BARBIE Kumalasari mengajukan banding karena hukuman Galih lebih berat dibanding Pablo Benua dan Rey Utami.* /Instagram @barbiekumalasari

PIKIRAN RAKYAT - Setelah beberapa bulan menjalani rangkaian sidang kasus ikan asin, Galih Ginanjar dan kedua rekannya kini sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan pengadilan secara virtual melalui telekonferensi.

Pihak pengadilan secara sah meyakinkan ketiga terdakwa kasus ikan asin melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan korban Fairuz A Rafiq.

Baca Juga: Jaksa Agung Missouri Menuntut Tiongkok atas Kerugian 'Triliunan Dolar' Dampak COVID-19 

Galih Ginanjar mendapatkan hukuman terberat di antara 3 terdakwa kasus ikan asin. Mantan suami Fairuz itu dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 4 bulan penjara.

Vonis yang lebih ringan dijatuhkan kepada Pablo Benua, dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari muncul untuk mengurus pengajuan banding atas kasus sang suami karena tak terima dengan vonis hukuman yang diberikan.

Baca Juga: 10 Daftar Pabrikan Mobil Terlaris di Indonesia Periode Maret 2020

Saat banding, Barbie yang disebut-sebut berprofesi sebagai pengacara terlihat menggantikan posisi kuasa hukum Galih terdahulu dengan kuasa hukum baru, Danie Lubis. SH.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat