kievskiy.org

Jaksa Agung Missouri Menuntut Tiongkok atas Kerugian 'Triliunan Dolar' Dampak COVID-19

Jaksa Agung Missouri Eric Schmitt berbicara di depan Mahkamah Agung AS di Washington
Jaksa Agung Missouri Eric Schmitt berbicara di depan Mahkamah Agung AS di Washington /AP via SCMP AP via SCMP

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Agung Missouri, Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap pemerintah Tiongkok pada Selasa, 21 April 2020 kemarin.

Ia mengklaim bahwa Beijing terlambat dan seakan-akan menutup-nutupi virus corona yang kini menjadi pandemi yang telah menyebabkan kerusakan ekonomi hingga 'triliunan dolar'.

Gugatan, yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat yaitu Missouri Timur, menuduh bahwa penjabar Tiongkok menyangkal risiko penularan dari manusia ke manusia, membungkam mereka yang membongkar pandemi dan gagal menahan virus itu, memungkinkan penyebaran penyakit ke seluruh dunia.

Baca Juga: 166.000 Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi Bipih 1441H/2020M

Jaksa Agung Eric Schmitt, yang merupakan seorang Republikan ini mengatakan ia tengah mencari cara pemulihan untuk kehilangan besar nyawa, penderitaan manusia dan kekacauan ekonomi yang dialami oleh semua warga Missouri akibat pandemi COVID-1 yang telah mewabah di seluruh dunia.

"Kampanye penipuan, penyembunyian, penyimpangan, dan kelambanan yang dilakukan oleh otoritas Tiongkok yang mengejutkan membuat pandemi ini terjadi," ujarnya, tanpa menyebutkan jumlah kerusakan yang dicari, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman SCMP

Dalam tuntutan itu disebutkan pejabat kesehatan Tiongkok telah memiliki bukti penularan dari manusia ke manusia pada akhir Desember, namun membantah hal itu hingga 20 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Sarah Shahab Kini Jadi Garda Terdepan COVID-19

Terdakwa lainnya dalam gugatan tersebut adalah Komisi Kesehatan Nasional Tiongkok pemerintah Kota Wuhan, yang menjadi episentris pandemi, dan Institut Virologi, yang menjadi spekulasi bahwa menjadi sumber penularan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat