kievskiy.org

Dituntut Dua Tahun Penjara, Jerinx: Dosa dan Kejahatan Adam Deni Jauh Lebih Banyak dari Saya

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat.

JPU menuntut Jerinx dengan pasal Undang-Undang ITE atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti terhadap Adam Deni.

Jerinx dijerat pasal Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Baca Juga: Atta Halilintar Beli Rumah Baru Tanpa Aurel Hermansyah Tahu, Lebih Baik Minta Maaf Daripada Minta Izin

Jerinx pun merespons tuntutan jaksa dan berkata bahwa majelis hakim patut mempertimbangkan perbuatan Adam Deni yang saat ini juga di tahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Semoga hati nurani dari hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan lebih objektif. Yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya, kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh lebih banyak dari saya," kata Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Tetapi Jerinx mengaku sudah siap mental menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, ia juga sudah siap melaksanakan pembacaan pledoi atau siding pembelaan yang rencananya digelar Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Kelompok Tunggal Jati Nusantara Diputuskan Sesat, MUI Jatim Beberkan Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat