kievskiy.org

Singgung Menaker, Hotman Paris Kritik Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun: Di Mana Keadilannya Bu?

BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan. /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara kondang, Hotman Paris menyinggung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah terkait aturan yang saat ini menimbulkan polemik.

Hal itu tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) yang hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Aturan tersebut tercantum dalam "Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua".

Tak tinggal diam, Hotman Paris pun turut menyoroti polemik yang dinilai merugikan karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: Moeldoko Minta Masyarakat Tak Perlu Risau Menunggu Cair JHT 56 Tahun, Klaim Kondisi Keuangan Kuat

Dia menyampaikan langsung pesan terbuka kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam video yang diunggah pada Jumat, 18 Februari 2022.

"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat, perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional," tutur Hotman Paris.

Dia kemudian menyinggung terkait peraturan baru yang dikeluarkan Menaker bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Pengacara yang telah menangani berbagai kasus itu pun mengingatkan Ida Fauziah bahwa dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat