PIKIRAN RAKYAT - Diduga salah gunakan narkoba, Roy Kiyoshi ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu 6 Mei 2020 pukul 14.00 WIB.
Penggeledahan yang dilakukan di rumahnya petugas menemukan 21 butir obat-obatan psikotropika terdiri dari dua jenis.
Baca Juga: Saat Indonesia Dilanda Pandemi COVID-19, Prabowo Subianto Kuasai Elektabilitas Tertinggi
Dalang dibalik penangkapan Roy diduga adalah oleh terdekat. Menurut Pengacara Henry Indraguna yang mewakili keluarga Roy Kiyoshi, hanya segelintir orang terdekat saja yang tahu persoalan Roy mengkonsumsi obat tidur karena alami kesulitan tidur.
Hingga kini Roy masih menjalani pemeriksaan didampingi oleh keluargannya. Dan kepolisian juga telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Henry mengatakan sahabatnya yang juga paranormal Roy Kiyoshi mengalami 'mental distancing' akibat terlalu banyak di rumah sejak merebaknya pandemik COVID-19.
Henry saat dikonfirmasi Jumat 8 Mei 2020, mengatakan Roy mengalami gangguan tidak bisa tidur karena memiliki kemampuan sebagai anak indigo.
Baca Juga: Merasa Terlecehkan, Korban Prank Ferdian Paleka: Di Wabah Seperti Ini, Masih Ada Aja yang Jahil
Gangguan tidur tersebut semakin meningkat intensitasnya sejak berkerja dari rumah sehingga akhirnya mengonsumsi obat tidur.