PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini, dunia hiburan kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkapnya presenter Roy Kiyoshi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Roy Kiyoshi ditangkap oleh penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu 6 Mei 2020 pukul 14.00 WIB.
Diketahui, pihak kepolisian menemukan sebanyak 21 butir obat jenis psikotropika pada saat melakukan penggeledahan di kamar paranormal berusia 33 tahun tersebut.
Baca Juga: Persib dalam Sejarah: Penyumbang Gol Persib di Piala Indonesia 2018 Tersebar di Setiap Lini
Namun, pihak keluarga dari Roy Kiyoshi menyebut bahwa sang presenter tak memakai narkoba. Pembelaan pun turut diberikan oleh pengacara Roy Kiyoshi, Henry Indraguna.
Berikut 4 pembelaan dari Henry Indraguna terkait ditangkapnya Roy Kiyoshi yang telah dirangkum oleh tim Pikiran-Rakyat.com.
1. Dugaan Orang Terdekat Jadi Dalang Penangkapan Roy Kiyoshi
Menurut Henry, dalang dibalik penangkapan Roy diduga adalah oleh terdekat.
Baca Juga: Jangan Asal Cuci Mobil, Simak 4 Tips Berikut Supaya Bersih Maksimal