PIKIRAN RAKYAT - Ditangkap pada Rabu 6 Mei 2020 di kediamannya di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Satnakorba Plores Metro Jakarta Selatan, kini Roy Kiyoshi yang bernama lengkap Roy Kurniawan resmi jadi tahanan polisi dengan status tersangka.
Dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) polisi melakukan penggeledahan kediaman Roy dan menemukan 21 butir obat jenis psikotropika yang tersimpan di kamar paranormal tersebut.
Baca Juga: Roy Kiyoshi Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka, Pengacara: Dia Itu Sakit
Roy resmi ditahan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba karena kedapatan membeli obat golongan psikotropika secara online (daring) tanpa resep dokter.
"Iya dia beli secara online (daring, red)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 9 Mei 2020.
Baca Juga: 5 Kesalahan Makeup pada Mata yang Bisa Memperburuk Penampilan
Vivick belum merinci lebih jauh pembelian obat golongan psikotropika melalui daring oleh Roy Kiyoshi menggunakan aplikasi perdagangan elektronik (e-commerece) atau melalui cara lain.
Berdasarkan hasil tes urine Roy Kiyoshi terbukti positif mengandung Benzodiasepine.
Baca Juga: Terapkan PSBB, Jumlah Positif COVID-19 Malah Bertambah di Surabaya