PIKIRAN RAKYAT - Artis senior tanah air, Jamal Mirdad baru-baru ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ayah pesinetron Naysila Mirdad itu dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya pada 25 Februari 2022 membenarkan pelaporan terhadap Jamal Mirdad.
"Benar, kita telah menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Jamal Mirdad Sakit di Tengah Kencangnya Isu Perselingkuhan Kenang Mirdad
Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/
Menurut Zulpan, kasus ini bermula saat Jamal Mirdad dan pelapor bernama Firdaus Nuzula terlibat dalam jual beli rumah di Cinangka, Sawangan Depok seharga Rp490 juta.
Rumah itu diketahui merupakan milik Jamal Mirdad dengan luas sekira 150 meter persegi.