kievskiy.org

Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Indra Kenz Resmi Dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri

Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo
Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo / PMJ News/

PIKIRAN RAKYAT –Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menerbitkan surat perintah penahanan terhadap influencer Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat 25 Februari 2022.

Dalam kasus ini, Indra Kenz bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Adapun penahanan itu dilakukan terhitung sejak dini hari kemarin.

"Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Polisi akan Sita Aset Milik Crazy Rich Indra Kenz, Pengacara Sebut Empat Rekening Sudah Diblokir

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis, 24 Februari 2022 kemarin.

Indra Kenz diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penipuan investasi trading binary option aplikasi Binomo.    

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan delapan orang korbannya atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri, Kamis, 3 Februari 2022. Menurut keterangan Bareskrim Polri nilai kerugian korban mencapai Rp3,8 miliar.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Pada 25 Februari 2022, adapun modus yang digunakan tersangka Indra Kenz salah satunya mempromosikan aplikasi Binomo melalui media sosialnya seperti chanel YouTube, Instagram, dan Telegram. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat