kievskiy.org

Komentari Vonis Kasus Ikan Asin, Hotman Paris: Mereka Beruntung

PENGACARA Hotman Paris Hutapea komentari vonis ikan asin.*
PENGACARA Hotman Paris Hutapea komentari vonis ikan asin.* /Instagram.com/@hotmanparisofficial Instagram.com/@hotmanparisofficial

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Hotman Paris beri komentar soal vonis hukuman kasus ikan asin yang menjerat tiga tersangka yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Diketahui, pengadilan secara sah meyakinkan ketiga terdakwa kasus ikan asin melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan korban Fairuz A Rafiq.

Galih Ginanjar mendapatkan hukuman terberat dibanding Pablo dan Rey. Mantan suami Fairuz itu dijatuhi hukuman pidana berupa 2 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Aktivitas Padat di Pasar dan Mal Jelang Lebaran, Picu Ledakan Penambahan Kasus COVID-19 di Semarang

Vonis yang lebih ringan dijatuhkan kepada Pablo Benua, dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, padahal Pablo berindak sebagai penyebar video kasus ikan asin ke kanal YouTube miliknya.

Sedangkan Rey Utami divonis penjara 1 tahun 4 bulan.

Menanggapi hal tersebut, melalui akun Instagramnya, Hotman berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengunggah konten atau postingan yang bisa menyalahi aturan hukum.

Baca Juga: Harus Berhati-hati, 3 Makanan Berikut Ternyata Mengandung Sianida

Mengingat kasus ikan asin, Hotman langsung menuturkan beberapa pasal terkait pencemaran nama baik dan UU ITE lengkap dengan ancaman hukumannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat