kievskiy.org

Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Terikat Aturan dan Wajib Lapor Tiga Bulan

Angelina Sondakh belum bebas murni sampai 1 Juni 2022.
Angelina Sondakh belum bebas murni sampai 1 Juni 2022. /Antara/Puspa Perwira Antara/Puspa Perwira

PIKIRAN RAKYAT - Status Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau Angelina Sondakh tercatat belum bebas murni dan harus menjalani aturan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel).

Menurut Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, Angelina Sondakh masih dalam pengawasan pihaknya hingga masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022 mendatang.

Dalam keterangan tertulisnya, Ricky menuturkan bahwa pihak Bapas Jaksel siap melakukan pengawasan serta pembimbingan terhadap Angelina Sondakh selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.

Ricky mengatakan, terhitung mulai 3 Maret 2022, Angelina Sondakh menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel.

Baca Juga: Pembangkit Nuklir Terbesar Ukraina Dikuasai Rusia, China Langsung Keluarkan Perintah Khusus

"Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia masih terikat aturan di Bapas Jaksel, seperti wajib lapor diri selama tiga bulan ke depan," kata Ricky pada Jumat, 4 Maret 2022.

Ricky menerangkan, mekanisme wajib lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan dengan dua cara, pertama dengan tatap muka atau mendatangi langsung kantor Bapas. Namun apabila tidak bisa, yang bersangkutan boleh melakukannya secara virtual dengan panggilan video.

Menurut Ricky, Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan dari pihaknya secara langsung.

"Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jaksel," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat