kievskiy.org

Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Sampaikan Permohonan Maaf: Perbuatan Saya Tidak Patut untuk Ditiru

Angelina Sondakh sudah bebas dari Lapas Perempuan di Jakarta Timur, sampaikan permintaan maaf hingga akui perbuatannya tak patut ditiru.
Angelina Sondakh sudah bebas dari Lapas Perempuan di Jakarta Timur, sampaikan permintaan maaf hingga akui perbuatannya tak patut ditiru. /Tangkap layar YouTube Intens Investigasi Tangkap layar YouTube Intens Investigasi

PIKIRAN RAKYAT - Selebritis sekaligus politikus, Angelina Sondakh telah dinyatakan bebas dari tahanan, pada Kamis 3 Maret 2022, setelah menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sebelumnya, Angelina Sondakh divonis hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang, dan didenda senilai Rp500 juta subsider enam bulan.

Angelina Sondakh juga diharuskan membayar uang penggantian sejumlah Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.

Kini Angelina Sondakh bebas dari penjara, setelah sembilan tahun lima bulan sepuluh hari menjalani masa tahanannya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Mengaku Jadi Korban Hack tapi Masih Main Instagram, Puput Buka Suara

Usai bebas dari masa tahanan, Anggelina Sondakh pun menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Diakui Anggelina Sondakh, bahwa perbuatan tercela yang dilakukannya, sangatlah tidak terpuji, dan tidak layak untuk ditiru.

“Saya Ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh, saya menyesal,” kata Angelina Sondakh.

Baca Juga: 15 Wilayah NTT Darurat Stunting, BKKBN Turunkan 200.000 Tim Pendamping

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat